Kamis, 01 Oktober 2009



Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KATEGORI : Pendaftaran Penduduk

A. Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP):

  1. Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  2. KK
  3. KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
  4. KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)
  5. Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)
  6. Akta Kelahiran
  7. Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)
  8. Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap


B. Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Pemohon berkewajiban:

  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
  • Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan kepada Cmata dan bersedia diambli 10 (sepuluh) sidik jari
  • Membayar retribusi kepada Camat dan menerima tanda bukti pembayaran untuk pengambilan

2. Lurah berkewajiban:

  1. Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani
  2. Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP
  3. Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat
  4. Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

3. Camat berkewajiban:

  1. Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
  2. Menerima pembayaran retribusi dan memberikan tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KTP
  3. Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan dan 10 (sepuluh) sidik jari pemohon
  4. Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
  5. Menyetorkan retribusi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima tanda bukti setoran

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

  1. Menerima rekaman data dari Kecamatan untuk disimpan pada Bank Data Kependudukan
  2. Menyetorkan retribusi ke Kas Daerah dan menerima tanda bukti setoran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar