Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KATEGORI : Pendaftaran PendudukA. Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP):
- Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
- KK
- KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
- KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)
- Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)
- Akta Kelahiran
- Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)
- Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap
B. Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Pemohon berkewajiban:
- Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah
- Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
- Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan kepada Cmata dan bersedia diambli 10 (sepuluh) sidik jari
- Membayar retribusi kepada Camat dan menerima tanda bukti pembayaran untuk pengambilan
2. Lurah berkewajiban:
- Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani
- Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP
- Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat
- Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)
Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja
3. Camat berkewajiban:
- Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
- Menerima pembayaran retribusi dan memberikan tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KTP
- Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan dan 10 (sepuluh) sidik jari pemohon
- Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
- Menyetorkan retribusi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima tanda bukti setoran
Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja
4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:
- Menerima rekaman data dari Kecamatan untuk disimpan pada Bank Data Kependudukan
- Menyetorkan retribusi ke Kas Daerah dan menerima tanda bukti setoran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar