Kamis, 01 Oktober 2009



Kartu Keluarga (KK)

KATEGORI : Pendaftaran Penduduk

A. Persyaratan untuk memperoleh Kartu Keluarga (KK)

1. Untuk WNI

  • Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  • KK lama yang sudah ada NIK atau SPMP/SKPD bagi penduduk dari luar Daerah
  • Akta Perkawinan / Buku Nikah
  • Akta Perceraian / Surat Putusan Cerai
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Penempatan atas tanah dan bangunan atau persil yang sah
  • SKDLN/SKPLN (bagi WNI yang datang atau pindah dari luar negeri)

2. Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melampirkan pula:

  • Paspor
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi
  • Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian
  • SKTT
  • SKPD OA Tinggal Tetap (bagi orang asing yang pindah domisili)

B. Tata Cara Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

1. Pemohon berkewajiban:

  • Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh KK WNI kepada Lurah dan KK Orang Asing kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) di Kelurahan atau mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan ke Camat
  • Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data / tambahan Anggota Keluarga WNI (F-1.03) apabila terjadi perubahan biodata
  • Membuat Surat dengan menggunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) bagi penduduk yang tidak mampu, cacat fisik atau mengalami hambatan lainnya
  • Membayar retribusi kepada Camat dan menerima tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KK bagi WNI atau kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi Orang Asing

2. Lurah berkewajiban:

  • Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) kepada pemohon untuk diisi dan ditandatangani
  • Melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir biodata penduduk dan kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk
  • Menandatangani Formulir (F-1.01), (F-1.03), (F-1.06) dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat
  • Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01) serta mengarsipkan berkas biodata
  • Mencatat dalam BIP WNI (BK-1.09) dan bagi Orang Asing Tinggal Tetap dalam BIP Orang Asing Tinggal Tetap (BK-1.10)
Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja.

3. Camat berkewajiban:

  • Melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KK lama
  • Menerima pembayaran retribusi dan memberikan tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KK
  • Perekaman data kependudukan berdasarkan Formulir (F-1.01), (F-1.03), (F-1.06) di TPDK Kecamatan dan mengarsipkan berkas beserta persyaratannya
  • Mengirimkan hasil perekaman data kependudukan ke TPDK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima kembali hasil pemutakhiran data
  • Meneliti hasil pencetakan KK dengan hasil rekaman data
  • Menyetorkan retribusi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima tanda bukti setoran
  • Menyerahkan KK lembar pertama kepada pemohon setelah ditandatangani Kepala Keluarga dan Camat, lembur kedua untuk Ketua RT, lembar ketiga untuk Lurah serta lembar keempat untuk arsip Kecamatan
Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja.

4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

  • Melakukan verifikasi dan validasi isian Formulir biodata penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) dan kelengkapan berkas pendaftaran biodata penduduk
  • Perekaman data kependudukan berdasarkan (F-1.02) di TPDK Dinas Kependuduakn dan Catatan Sipil dan mengarsipkan berkas beserta persyaratannya
  • Menerima dan melakukan proses pemutakhiran data kependudukan berdasarkan hasil perekaman data serta mengirimkan ke TPDK Kecamatan setempat
  • Menerima pembayaran retribusi dari Camat dan memberikan tanda bukti pembayaran
  • Melakukan proses pencetakan KK dalam rangkap 4 (empat) yaitu lembar pertama untuk pemohon setelah ditandatangani Kepala Keluarga dan Camat, lembar kedua untuk Ketua RT, lembar ketiga untuk Lurah serta lembar keempat untuk arsip Camat
  • Menyetorkan retirbusi ke Kas Daerah dan menerima tanda bukti setoran
Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 4 (empat) hari kerja.





Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KATEGORI : Pendaftaran Penduduk

A. Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP):

  1. Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
  2. KK
  3. KTP yang akan/telah habis masa berlakunya (untuk perpanjangan)
  4. KTP yang rusak (untuk penggantian KTP yang rusak)
  5. Surat Keterangan dari Kepolisian (untuk penggantian KTP yang hilang)
  6. Akta Kelahiran
  7. Surat nikah / Akta Kawin (bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun yang sudah/pernah kawin)
  8. Dokumen imigrasi (paspor atau izin tinggal tetap) bagi Orang Asing tinggal tetap


B. Tata Cara Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Pemohon berkewajiban:

  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada Lurah
  • Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KTP (F-1.07)
  • Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan kepada Cmata dan bersedia diambli 10 (sepuluh) sidik jari
  • Membayar retribusi kepada Camat dan menerima tanda bukti pembayaran untuk pengambilan

2. Lurah berkewajiban:

  1. Menyerahkan Formulir Permohonan KTP (F-1.07) kepada pemohon untuk diisi, ditempel foto dan ditandatangani
  2. Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan memperoleh KTP
  3. Menandatangani F-1.07 dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon untuk disampaikan kepada Camat
  4. Mencatat dalam BHPPK di Kelurahan (BK-1.01)

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

3. Camat berkewajiban:

  1. Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
  2. Menerima pembayaran retribusi dan memberikan tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KTP
  3. Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan dan 10 (sepuluh) sidik jari pemohon
  4. Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
  5. Menyetorkan retribusi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima tanda bukti setoran

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:

  1. Menerima rekaman data dari Kecamatan untuk disimpan pada Bank Data Kependudukan
  2. Menyetorkan retribusi ke Kas Daerah dan menerima tanda bukti setoran